👩‍🏫

Pembelajaran dan Pengajaran

Pertanyaan tentang metode pengajaran inovatif, pembelajaran berbasis OBE, dan dukungan pengembangan dosen.

10 pertanyaan tersedia





Dalam Sistem Akademik UPN "Veteran" Jawa Timur, jika dosen tidak mengumpulkan nilai tepat waktu melebihi batas akhir yang ditentukan dalam kalender akademik, maka sistem secara otomatis akan memberikan nilai B kepada mahasiswa yang bersangkutan. Kebijakan ini dijelaskan pada halaman empat puluh lima dokumen Self Assessment Report (SAR), dan diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak mahasiswa agar tidak dirugikan akibat keterlambatan administratif dari pihak dosen. Nilai B diberikan sebagai bentuk kompromi yang adil karena dianggap sebagai nilai rata-rata yang mencerminkan performa cukup baik. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik, khususnya Pasal 28 tentang penilaian hasil belajar, yang menekankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses evaluasi akademik. Dengan demikian, meskipun idealnya dosen wajib mengumpulkan nilai secara tepat waktu, sistem tetap menjamin agar mahasiswa tidak mengalami kerugian akademik hanya karena faktor administratif.

Dalam Sistem Akademik Universitas, jika dosen tidak mengumpulkan nilai tepat waktu melebihi batas akhir yang ditentukan dalam kalender akademik, maka sistem secara otomatis akan memberikan nilai B kepada mahasiswa yang bersangkutan. Kebijakan ini dijelaskan pada halaman empat puluh lima dokumen Self Assessment Report (SAR), dan diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak mahasiswa agar tidak dirugikan akibat keterlambatan administratif dari pihak dosen. Nilai B diberikan sebagai bentuk kompromi yang adil karena dianggap sebagai nilai rata-rata yang mencerminkan performa cukup baik. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik, khususnya Pasal 28 tentang penilaian hasil belajar, yang menekankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses evaluasi akademik. Dengan demikian, meskipun idealnya dosen wajib mengumpulkan nilai secara tepat waktu, sistem tetap menjamin agar mahasiswa tidak mengalami kerugian akademik hanya karena faktor administratif.

Fakultas melaksanakan kebijakan ujian ulang (resit) bagi mahasiswa berdasarkan ketentuan akademik yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor Sembilan Tahun Dua Ribu Dua Puluh tentang Peraturan Akademik Program Sarjana. Dalam Pasal Dua Puluh Tujuh, disebutkan bahwa mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir karena alasan tertentu seperti kondisi darurat, sakit, atau disabilitas, berhak untuk mengajukan permohonan ujian ulang dengan menyertakan dokumen pendukung yang sah. Dosen pengampu mata kuliah memiliki kewenangan untuk menyetujui permohonan tersebut dan mengatur jadwal pelaksanaan ujian ulang yang sesuai. Dalam konteks ini, fakultas memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh kesempatan yang setara untuk menyelesaikan evaluasi akademiknya.


Namun, jika mahasiswa tidak mengajukan permohonan atau tidak menyelesaikan ujian ulang dalam waktu yang ditentukan (sebelum masa registrasi semester berikutnya), maka nilai "I" (Incomplete) akan secara otomatis dikonversi menjadi nilai "E", yang berdampak langsung terhadap indeks prestasi dan kemajuan studi mahasiswa. Hal ini sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor Tiga Tahun Dua Ribu Dua Puluh tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang menggarisbawahi pentingnya evaluasi hasil belajar secara adil dan transparan. Dengan demikian, kebijakan ujian ulang ini dirancang untuk menjaga keadilan akademik sekaligus memastikan ketertiban administratif dan keberlangsungan proses studi mahasiswa

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menempuh pendidikan tinggi. Melalui MBKM, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan seperti magang, proyek sosial, pertukaran pelajar, kewirausahaan, dan penelitian di luar kampus, baik di dalam maupun luar negeri. Pelaksanaan program ini dapat bersifat wajib atau pilihan, tergantung kebijakan masing-masing universitas atau program studi. MBKM memberikan banyak manfaat, di antaranya adalah pengalaman dunia kerja secara langsung, peningkatan keterampilan teknis dan nonteknis, perluasan jejaring profesional, serta penguatan kemampuan berpikir kritis dan penyelesaian masalah. Mahasiswa juga dapat mengikuti pembelajaran multidisiplin, mempercepat kelulusan melalui konversi SKS, serta mendapatkan kompetensi global melalui kegiatan internasional. Selain itu, MBKM mendorong semangat kewirausahaan dan kontribusi sosial melalui keterlibatan langsung dalam pengembangan masyarakat. Dengan demikian, MBKM menjadi sarana penting dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap kerja dan berdaya saing global.

Fakultas menjadikan Bela Negara sebagai kekhasan institusi yang diintegrasikan dalam kurikulum, kegiatan mahasiswa, dan tridarma perguruan tinggi. Nilai-nilai seperti cinta tanah air, kedisiplinan, tanggung jawab sosial, dan kepemimpinan ditanamkan melalui mata kuliah wajib seperti Pendidikan Pancasila dan Bela Negara (berbobot dua SKS), serta kegiatan KKN Tematik, outbound bela negara, dan proyek pengabdian masyarakat. Dosen berperan aktif dalam membimbing penguatan karakter bela negara melalui pembelajaran dan riset. Implementasi ini mengacu pada regulasi nasional (Perpres Nomor Seratus Dua Puluh Dua Tahun Dua Ribu Empat Belas) dan Peraturan Rektor UPNVJT tentang Roadmap Bela Negara. Fakultas juga memanfaatkan platform SIOBEL untuk asesmen karakter mahasiswa. Dengan pendekatan ini, kurikulum tidak hanya mencetak lulusan unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas, tangguh, dan berjiwa nasionalis.

Konversi SKS dari sistem kredit Indonesia (SKS - Sistem Kredit Semester) ke Sistem Transfer dan Akumulasi Kredit Eropa (ECTS) dapat dilakukan melalui metode konversi perkiraan, karena tidak ada rumus universal. Namun, kedua sistem dirancang untuk mengukur beban kerja mahasiswa, sehingga perbandingan dapat dilakukan berdasarkan jam kerja yang dibutuhkan untuk setiap SKS. Gambaran Umum Kedua Sistem: • SKS Indonesia: Biasanya, 1 SKS setara dengan sekitar 3 jam kerja mahasiswa per minggu (termasuk waktu kelas, belajar mandiri, dan tugas) selama semester 16 minggu. • ECTS: 1 SKS mewakili sekitar 25 hingga 30 jam dari total beban kerja mahasiswa. Rumus Konversi Perkiraan: 1 SKS (SKS Indonesia) umumnya dianggap setara dengan 1,6 - 1,8 SKS ECTS. Hal ini berdasarkan hal berikut: • Di Indonesia, 1 SKS mewakili sekitar 48 jam beban kerja total per semester (3 jam per minggu x 16 minggu). • Dalam sistem ECTS, 1 SKS mewakili 25–30 jam beban kerja total. Jadi, dengan menggunakan rasio ini: • 1 SKS ≈ 1,6 hingga 1,8 SKS ECTS. Contoh Konversi: • 6 SKS di Indonesia dapat dikonversi menjadi 9,6 hingga 10,8 SKS ECTS. • 3 SKS akan setara dengan 4,8 hingga 5,4 SKS ECTS. Proses Konversi untuk Institusi: Untuk mengonversi SKS secara resmi: 1. Konsultasikan dengan Universitas Tuan Rumah: Universitas sering kali memiliki pedoman konversi sendiri saat mentransfer SKS. Sangat penting untuk memeriksa dengan institusi Indonesia dan Eropa yang terlibat. 2. Pertimbangkan Hasil Pembelajaran: Terkadang, fokusnya bukan hanya pada jam kerja, tetapi juga pada apakah hasil pembelajaran dari kursus sesuai antara kedua sistem. 3. Gunakan Perjanjian (MoU): Dalam program pertukaran pelajar internasional, Nota Kesepahaman (MoU) sering kali menentukan mekanisme konversi dan pengakuan kredit yang tepat antara lembaga. Langkah Tambahan: • Tinjauan Transkrip: Saat mentransfer kredit, lembaga biasanya mengevaluasi silabus kursus, konten, dan beban kerja untuk memastikan bahwa kredit tersebut sesuai dengan standar mereka. • Perjanjian Pembelajaran: Untuk siswa yang berpartisipasi dalam program pertukaran (misalnya, Erasmus+), Perjanjian Pembelajaran dapat digunakan untuk menguraikan bagaimana kredit akan ditransfer antara universitas asal dan tuan rumah. Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan berkonsultasi dengan kedua lembaga, Anda dapat memastikan konversi kredit yang akurat dan lancar dari SKS ke ECTS